Pihak Kejaksaan Besar sendiri mengatakan, Samadikun telah membayar Rupiah 21 miliar. Kejagung bakal konsisten menguber supaya pembayaran sanggup serta-merta dilunasi.
"Yang telah dibayar Rupiah 21 miliar," tutur Kapuspenkum Kejagung M Rum, Sabtu (18/9/2016).
Kendati Jaksa Besar AM Prasetyo sudah menegaskan pembayaran duit pengganti Samadikun Hartono dibayar kontan. Rum sendiri menerangkan pembayaran itu tak terikat bersama perjanjian yg dikasih.
"Samadikun cicil Rupiah 21 miliar besok kita tinjau lagi. Jika sanggup secepatnya lebih keren. Yg terpenting kita tak terikat bersama perjanjian yg beliau kasih," paparnya.
Dulu dengan cara apa gagasan Jaksa Eksekutor utk menyita seluruhnya modal Samadikun utk proses lelang?
"Ya kelak kita perhatikan lagi. Yg utama itu lalu. Intinya kita tak terikat bersama perjanjian yg beliau kasih," pungkasnya.

0 Response to "Terpidana Kasus BLBI Samadikun Cicil Duit Pengganti Rupiah 169 M, Telah Bayar Rupiah 21 M "
Post a Comment