Orang Tua Terdakwa Pembunuh Eno : Sehari Saja Banding Lebih-lebih 10 Th

Tangerang - Nahyudin, ortu Rahmat Alim (16), terdakwa pembunuh sadis Eno Fariah percaya anaknya tak terlibat. Nahyudin mengemukakan, Rahmat ajukan banding atas vonis 10 thn terhadap anaknya.

"Bandinglah. Sehari saja kita banding terlebih sepuluh th," ucap Nahyudin di Pengadilan Tangerang, Kamis (16/6/2016).

Nahyudin mengemukakan, Rahmat tak kenal & tak sempat membunuh Eno. Disaat pembunuhan itu, Rahmat serta tak berada di tempat pembunuhan.

"Dia aku salatin. Subuh, Zuhur, Maghrib. Dirinya tidur dalam kamar. Aku Salat depan beliau. Menjadi nggak bisa saja (membunuh)," kata Nahyudin.

Nahyudin menyatakan nama yang lain yg terlibat dalam kasus. "Harusnya ini Dimas (sohib Rahmat). Dimas ini yg selayaknya dicari," papar beliau.

Majelis Hakim Pengadilan Tangerang HA Suharni menjatuhi vonis 10 th penjara atas kasus pembunuhan sadis Eno kepada 13 Mei 2016 dulu. Suharni menyebut elemen yg memberatkan terdakwa adalah perdana, jalankan tindakan sadis. Ke-2, mengakibatkan keluarga korban syok. Ke-3, terdakwa tak mengakui perbuatannya. Keempat, terdakwa berbelit-belit dalam kesaksiannya. Kelima tak ada penyesalan.

Rahmat disangka membunuh Eno sesudah diperkosa dengan tersangka yang lain. Tersangka selanjutnya membunuh Eno dgn sadis.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Orang Tua Terdakwa Pembunuh Eno : Sehari Saja Banding Lebih-lebih 10 Th "

Post a Comment