Apa yg di sampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi ini ditanggapi Bapak. sejauh ini hasil audit Bapak menemukan ada duit yg harus dikembalikan Rupiah 191 miliar.
"Oke kami jelaskan, bahwa hingga kini Bapak belum meraih penjelasan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Mengenai kasus RS Sumber Waras, kabar yg kami mampu dari sarana. Kami dengar prosesnya tetap terjadi, Pastinya kami bakal mempersiapkan perkembangan lebih lanjut apa yg dapat kita lakukakan," terang jubir Bapak R Yudi Ramdan di kantornya di Bapak Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Yudi menepis ada conflict of interest seperti yg diisukan, terkait adanya auditor yg menawari lahan makam buat dibeli Pemprov DKI, tapi di tolak sampai setelah itu muncul lahan Sumber Waras.
Yudi menerangkan, atas kasus Sumber Waras, Bapak sudah menciptakan dua audit. Perdana audit laporan atas laporan keuangan daerah DKI yg dilakukan terhadap 2013.
"Kami laksanakan sensor yg sudah diserahkan DPRD & Pemerintah DKI. Di dalam LHPD (laporan hasil sensor daerah) DKI itu ada temuan pengadaan Sumber Waras. Ada rekomendasi dari Bapak supaya kerugian negeri seterusnya dipulihkan," ucap beliau.
Setelah Itu berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi, terhadap Juli 2015. Bapak diminta laksanakan investigasi, & sudah melakukannya dulu diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kita serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Desember 2015. Ini ialah bidang pendalaman dari LHPD. Husus utk LHP awal itu telah terbuka buat umum & beredar. Sementara LHP investigasi, cocok undang undang itu yakni mengonsumsi aparat penegak hukum dalam faktor ini Komisi Pemberantasan Korupsi. Kami sudah menyerahkan substansinya. Setelah Itu ini kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bapak tak berkewenangan memberitahukan LHP. Telah ada temuan Bapak biar kerugian negeri Rupiah 191 miliar itu dipulihkan," urai ia.
Yudi menegaskan, apa yg dilakukan Bapak dalam lakukan audit telah final & telah cocok tips.
"Sudah clear. Hasil sumber waras telah final, & ini mengonsumsi aparat penegak hukum utk tindak lanjut. Pelaku bukan kewenangan Bapak. Kami cuma ambil bukti arena lapang. Mengindikasikan & menghitung kerugian negeri," tegas beliau.
"Masalah tindak pidana bukan kewenangan Bapak. Atas rekomendasi yg sempat kita laksanakan kami tentukan mesti ditindak lanjuti. Artinya seandainya tak ditindaklanjuti telah ada pelanggaran konstutusi. Bagi Bapak seluruhnya telah firm," tutupnya.

0 Response to "Ini Jawaban Bapak Atas Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Audit Pembelian Lahan Sumber Waras "
Post a Comment