"Tidak butuh evaluasi lagi. Telah serta-merta(ditindak), tanggal 30 Agustus kelak yg melanggar ya kita tindak," papar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto pada jurnalis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Kapolda mengemukakan, pengemudi mobil yg melanggar aturan tersebut dapat dikenakan denda tilang maksimal.
"(Dendanya) Rupiah 500 ribu seperti (denda) masuk busway," tambah Moechgiyarto.
Kebijakan system ganjil-genap ini diterapkan di kawasan tertentu eks aplikasi system 3 in 1. System tersebut berlaku terhadap jam-jam tertentu, pagi hri pukul 07.09-10.00 WIB & sore hri pukul 17.00-20.00 WIB, kecuali hri Sabtu & Pekan pun libur nasional.

0 Response to "Awas! Pelanggar Aturan Ganjil-Genap Dapat Ditindak Mulai Sejak 30 Agustus "
Post a Comment